Book Report "Filsafat Hukum Islam"
Nama : Ida Siti Nur’aida
NIM : 1414163138
Kelas : Biologi – D
Jurusan : Tadris IPA Biologi
Identitas Buku
Judul Buku : Filsafat Hukum Islam
Pengarang : Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si.
Tahun Terbit : 2008
Kota Terbit : Bandung
Penerbit : Pustaka Setia
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Metodologi Studi Islam mengkaji mengenai filsafat ilmu, baik ilmu secara religion ataupun secara global. Pada umumnya, masyarakat mengenal filsafat sebagai pemikiran yang mendalam dari berbagai hal. Segala hal ditinjau dari pemikiran akal yang logis atau rasional sesuai pemikiran akal. Filsafat ilmu merupakan karakteristik yang mendalam dalam lingkup ilmu. Kajian filsafat Islam berpautan dengan pemikiran filosofis mengenai wujud Allah, sifat-sifat Allah dan iradah-Nya. Hal ini sangat penting untuk dikaji mengingat hokum Islam berbeda dari hokum – hokum lain yang dibuat oleh manusia. Untuk itu, saya tertarik untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang filsafat islam sehingga saya memilih buku yang bertema filsafat Islam untuk di jadikan sebagai book report. Buku yang saya pilih ini berjudul “Filsafat Hukum Islam Sebagai Epistemology Penggunaan Pesan-Pesan ALLAH SWT Tentang Hukum Islam” cetakan II. Buku ini merupakan karya dari Drs. Beni Ahmad Saebani, M.si yang diterbitkan oleh penerbit Pustaka Setia Bandung tahun 2008 dengan jumlah halaman 359 halaman.
B. Rumusan Masalah
a) Isi buku secara umum
Buku tersebut berisikan hakikat hukum Islam yaitu Islam itu sendiri sebagai agama yang menyempurnakan seluruh ajaran dalam agama yang diwahyukan Allah SWT. Hakikat sumber hukum Islam adalah Allah sendiri sebagai Dzat yang berkedudukan sebagai pencipta hukum. Wahyu Allah SWT yang berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah produk yang mutlak kebenarannya. Pemahaman terhadap sumber hukum Islam bukan hanya Al-Qur’an dan As-Sunnah namun juga meliputi sumber-sumber lain yang diproduksi ataupun digali oleh akal manusia. Penggalian akal manusia akan sumber hukum Islam melahirkan berbagai macam metode yang salah satunya berupa pendekatan seperti penafsiran Al-Qur’an, pendekatan analogis atau qiyas dan ijma para ulama.
Buku ini pun tak lain membahas secara lebih spesifik tentang asas-asas hukum Islam yang berkaitan dengan perkawinan, perniagaan yang membahas asas perdagangan, kerja sama, dan pemburuhan. Semua aspek yang berkaitan dengan rukun dan syarat yang dihasilkan oleh para ulama adalah hasil ijtihad.
b) Gagasan penulis
Bahwa sudah sepatutnya buku Filsafat Hukum Islam tidak hanya menambah pengetahuan filosofis, tetapi sekaligus menggugah kita semua bahwa kaum mujtahid mampu menjawab tantangan zaman yang berhubungan dengan masalah-masalah actual dengan jawaban hukum yang jelas.
c) Analisis buku
Menurut saya, yang menarik dari buku ini adalah ketika penulis buku mengatakan bahwa Dzat yang menciptakan hukum sebagai peraturan hidup manusia adalah Dzat yang mutlak. Padahal sudah jelas bahwa yang menciptakan kebenaran dan menetapkan yang benar adalah Al-Hakim yaitu Allah Ta’ala. Kemudian dari segi bahasa yang dipakai dalam buku tersebut terlalu irrasional dengan menggunakan bahasa para filsuf sehingga tidak langsung dipahami dengan cepat dan mudah. Misalnya yang terdapat dalam kutipan ‘’Ada yang berpendapat bahwa setelah merasakan bingung berarti tujuan belajar filsafat telah tercapai’’. Jadi, bagi orang yang tidak faham tentang makna kutipan tersebut akan kesulitan mengartikan maknanya.
II. Pembahasan
Bab I membahas tentang substansi filsafat hukum Islam yang memahami hakikat sesuatu bahwa segala sesuatu itu adalah sesuatu itu sendiri. Dalam memahami segala sesuatu secara filosofis artinya mengerti segala yang ada dan yang mungkin ada, baik secara objek forma maupun objek materia. Jika benar filsafat sebagai mather of science, maka semua ilmu merupakan anak cucu filsafat. Semua ilmu digandengkan dengan filsafat. Filsafat sendiri berasal dari dua kata yakni ‘’philos’’ dan ‘’sopia’’. Philos artinya cinta sedangkan Sophia artinya kebijaksanaan. Dalam bahasa Arab, kata filsafat diucapkan dengan kata falsafah. Karena filsafat artinya cinta kebijaksanaan, otomatis dalam bahasa Arab dikatakan dengan hikmah, yang artinya sama yaitu kebijaksanaan. Sebagaimana Syekh Mustafa Abdurraziq, setelah meneliti pemakaian kata-kata filsafat dan filosof dan sebaliknya dikatakan dengan al-Islam atau Falsifah al-Islam.
Syariat diartikan pula sebagai tempat air yang selalu didatangi manusia dan binatang. Juhaya S. Pradja mengatakan bahwa syariat sama dengan hukum Islam, yakni tuntunan dan tuntutan, tata aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia sebagai perwujudan pengamalan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma sahabat. Syariat atau hukum Islam bersumber pada dalil-dalil yang diperoleh melalui proses istidhlal dan istinbath al-ahkam. Fiqh atau syariat atau hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat memaksa, mencegah, mengendalikan dan mengikat.
Bab II membahas tentang objek kajian filsafat hukum Islam adalah hukum Islam sendiri. Hukum Islam dibagi pada tiga masalah, yakni masalah akidah, ibadah, muamalah. Masalah muamalah merupakan objek kajian paling mendasar karena berkaitan dengan kehidupan social masyarakat. Objek kajian hukum Islam berikutnya adalah pengkajian terhadap maqasid asy-syari’ah yang mempertanyakan secara ontologis tentang tujuan hukum diberlakukan dan diamalkan oleh manusia.
Bab III membahas tentang perspektif filsafat sumber hukum Islam yaitu: pertama, berkaitan dengan wujud Allah yang merupakan Dzat pembuat hukum bagi manusia; Kedua, tentang wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi sumber rujukan tertulis bagi pelaku hukum Islam; Ketiga, tentang fungsi akal dalam memahami dan melakukan penggalian hukum Islam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam konsep hukum Islam, pembahasan hukum meliputi hal-hal yang berhubungan dengan istilah hukum, hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih. Falsafah tentang Al-Hakim yang membuat hukum Islam adalah fondasi bagi tercapainya pelaksanaan hukum Islam itu sendiri, jika tauhid terhadap wujud Allah sebagai Dzat. Mengenal pengertian wahyu sebagaimana wahyu disampaikan dengan gemerincing lonceng, suara lebah, lewat mimpi, dan melalui malaikat Jibril yang menyerupakan seorang laki-laki. Oleh karena itu, wahyu adalah bisikan yang tersenbunyi.
Modal dasar keyakinan atas Al-Quran adalah keimanan, sebagai pondasi ketakwaan yang sempurna harus didasarkan pada keyakinan bahwa Al-Quran merupakan kitab yang sempurna, perspektif filsafat hukum Islam perlu dimulai dari pandangan dan pemahaman mengenai wujud mutlak Dzat.
Bab IV membahas tentang filosofika metodologi hukum Islam yang berkaitan dengan metode tafsir Al-Quran dan ijtihad. Tafsir sebagai metode menggunakan pendekatan munasabah al-ayah yang merupakan cara kerja akal yang ijtihadiyah karena akal mengupayakan sekuat mungkin untuk mencari dan membentuk paradigma penafsiran tersebut. Tanpa kerja akal, munasabah al-ayah tidak akan pernah ada dalam wacana pendekatan penafsiran Al-Quran. Bahkan metode tafsir bi ar-riwayah adalah bagian terpenting dari produk akal dalam melahirkan salah satu metode penafsiran Al-Quran. Secara metodis, penafsiran Al-Quran menurut farmawi [1967:12]menggunakan empat metode,yaitu: metode ijmaly, metode tahlily, metode muqaran,dan metode maudhu’i.
Perkataan ijtihad tidak digunakan untuk semua bentuk perbuatan yang sulit, jika dilihat dari asal katanya, ijtahada-yajtahidu-ijtihadan, artinya sungguh-sungguh, seperti dalam suatu urusan. Sebagaimana dikatakan dalam peribahasa Arab, man ijtihada hashal, artinya barang siapa bersungguh-sungguh maka ia berhasil.
Bab V membahas tentang metode ijtihad dalam hukum Islam yang pertama mengenai Qiyas dan Ijma’. Qiyas berasal dari kata qasa-yaqisu-qaisan, artinya mengukur dan ukuran. Secara tegas, bahwa qiyas adalah menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Ulama ushul fiqh mengatakan bahwa rukun qiyas terdiri dari Ashl atau pokok, Far’u atau cabang, Hukum Ashl, dan Illat. Qiyas dibagi menjadi dua macam, yaitu al-qiyas al-‘aqliy dan al-qiyas asy-syar’i.
Fuqaha mengatakan bahwa ijma’ merupakan sumber hukum Islam karena ijma’ adalah produk kesepakatan ulama yang sudah menjadi dalil dalam pelaksanaan hukum Islam. Secara filosofi, pengkajian terhadap ijma’ dimulai dengan upaya memahami hakikat ijma’, sumber ijma’, dan tujuan ijma’ dalam pembentukan hukum Islam. Oleh karena itu, rasionalitas tentang eksistensi ijma’ sangat potensial dalam membangun kebersamaan cara berpikir dalam suatu musyawarah untuk menyepakati sesuatu yang berkaitan dengan hukum Islam, disebabkan telah wafatnya Rasulullah SAW.
Bab VI membahas tentang prinsip dan tujuan ukum Islam. Prinsip hukum Islam merupakan titik tolak pelaksanaan ketetapan-ketetapan Allah yang berkaitan dengan mukallaf, baik yang berbentuk perintah, larangan maupun pilihan-pilihan. Prinsip yang paling utama adalah ketauhidan, keadilan, dan kemanusiaan. Dengan prinsip ketauhidan, semua manusia dikumpulkan di bawah panji-panji kalimah thayibah, la ilaha illa Allah. Prinsip keadilan berpijak pada pandangan bahwa seluruh makhluk Allah tercipta dengan keseimbangan. Prinsip kemanusiaan membangun al-musawwah antara kaum fakir dan kaum kaya. Hukum Islam tidak membenarkan upaya diskriminatif antara kaum borjuis dan proleter. Semua manusia bergantung kepada amal dan perbuatannya, dan Allah akan membalasnya meskipun hanya sebesar biji sawi.
Hukum yang menjadi panutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah dikejar sampai akhir hayat. Cita-cita tertinggi dalam hukum adalah menegakkan keadilan, tetapi yang menrapkan keadilan bukan teks-teks hukum, melainkan manusia yang menerima sebutan hakim. Menurut Ibnu Qayyim (wafat 751 H), identitas hukum Islam adalah adil, member rahmat, maslahat, dan mengandung hikmah yang banyak bagi kehidupan. Dengan demikian, setiap hal yang merupakan kesesatan atau kezhaliman, tidak memberi rasa keadilan, jauh dari rahmat, menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan hukum Islam.
Bab VII membahas tentang kaidah-kaidah hukum Islam yaitu terbagi menjadi dua bagian Kaidah Fiqhiyah dan Kaidah Ushuliyah. Dalam kaidah fiqhiyah terdapat lima kaidah yang disebut sebagai panca kaidah. Kaidah tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Al-Umur bimaqasidih, segala urusan bergantung pada tujuannya.
2. Al-Dharar Yuzal, kemufradatan harus dihilanhkan.
3. Al-‘Adah Muhakkamah, kebiasaan dapat menjadi hukum.
4. Al-Yaqien layuzul au layuzal bi al-syak, keyakinan tidak dapat hilang karena adanya keraguan, dalam bahasa Al-Quran laroeba fih hudan li al-muttaqien (Q.S. Al-Baqarah ayat 2).
5. Al-Msyaqah Tajlib At-Taisir, kesukaran mendatangkan kemudahan.
Kaidah ushuliyah merupakan alat untuk menggali kandungan makna dan hukum yng tertuang dalam nash Al-Quran dan Sunnah. Kaidah ushuliyah merupakan modal utama memproduk fiqh. Tanpa kaidah ushuliyah, pengalaman hukum Islam cenderung belum semuanya terkelupas.
Bab VIII membahas tentang asas-asas hukum Islam dalam bidang muamalah. Pada dasarnya, hukum Islam dibagi kepada tiga bidang yaitu :
1. Bidang akidah, yakni bidang yang berkaitan dengan masalah keyakinan manusia kepada Allah sebagai Dzat yang Tunggal yang merupakan Pencipta seluruh makhluk di bumi dan di langit. Dari bidang ini lahirlah Al-Fiqh Al-Akbar atau Ushuluddin, yakni pokok-pokok agama Islam yang alat kajiannya tertuang sepenuhnya dalam ilmu kalam dan tasawuf.
2. Bidang ibadah, yakni hukum Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan, khitab-khitab Allah yang berupa perintah, larangan dan pilihan-pilihan manusia untuk melakukan suatu perbuatan, baik ibadah formal (mahdhah) maupun ibadah nonformal (ghair mahdhah).
3. Bidang muamalah, yakni sebagai hukum Islam yang paling luas cakupannya,karena dalam bidang muamalah terdapat hal-hal yang berkaitan dengan kajian tentang perniagaan, perkawinan, keperdataan, kepidanaan, politik, peradilan, dan sebagainya. Dalam bidang ini terlahir subbidang disiplin ilmu yang berhubungan dengan fiqh, pemahaman ulama, yakni fiqh munakahah, fiqh jinayah, fiqh siyasah, fiqh muwarits, fiqh al-iqtishadiyah.
a. Asas-asas hukum Islam dalam bidang perkawinan
Perkawinan adalah suatu akad antara seorang calon mempelai pria dengan calon mempelai wanita atas dasar kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak, yang dilakukan oleh pihak lain (wali) menurut sifat dan syarat yang telah ditetapkan syara’ untuk menghalalkan pencampuran antara keduanya, sehingga satu sama lain saling membutuhkan.
b. Asas-asas dalam perniagaan
Jual beli adalah pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya melalui cara dibolehkan. Jual beli secara substansial adalah aktivitas tukar-menukar barang dengan menggunakan hukum perdagangan yang telah berlaku dan disepakati. Adapun syarat bagi penjual dan pembeli adalah sudah baligh, sehat lahiriah batiniah, atas kehendak sendiri, dan tidak ada unsur paksaan. Dalam perniagaan, selaian jual beli ada yang disebut dengan kerja sama usaha atau mudharabah dan Al-Musyarakah.
c. Asas-asas perburuhan
Menurut bahasa ijarah adalah ‘’upah’’ atau ‘’ganti’’. Secara istilah, ijarah berarti akad atas manfaat barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak pemilik barang atau jasa dengan pihak penyewa menurut syarat-syarat yang dibenarkan oleh syara’.
d. Asas hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah)
1. Jarimah Hirabah
2. Asas hukum Islam pada Jarimah Hudud
e. Asas hukum kewarisan Islam
Masalah waris merupakan masalah yang sangat detail diterangkan dalam Al-Quran, bahkan pembagian harta warisnya diuraikan secara qath’I dilalah. Asas hukum Islam di bidang kewarisan adalah sebagai berikut :
1. Asas keadilan, yaitu diserasikan dengan ketentuan Allah tentang pembagian laki-laki dan perempuan yakni satu berbanding dua.
2. Asas perdamaian yakni upaya untuk menghilangkan sebab-sebab yang mengakibatkan perselisihan karena masalah pembagian harta waris.
3. Asas kemanusiaan, yaitu landasan yang diterapkan pada keyakinan bahwa semua manusia akan mati, dengan demikian hubungan fisikal atau material antara benda dengan harta manusia hanya sebentar.
4. Asas kekeluargaan
5. Asas keseimbangan dan kewajiban
6. Asas tolong-menolong (ta’awun)
f. Asas politik Islam
1. Imam, hak, dan kewajibannya
2. Kedudukan rakyat, hak, dan kewajibannya
Asas-asas politik Islam diantaranya yaitu sebagai beriku :
1) Asas ketauhidan
2) Asas ketaatan kepada pemimpin
3) Asas musyawarah
4) Asas kesejahteraan rakyat
5) Asas keadilan dan keamanan
6) Asas kebersamaan dan gotong royong
7) Asas Bhineka Tunggal Ika
8) Asas demokrasi
III. Simpulan
a) Substansi filsafat hukum Islam yang memahami hakikat sesuatu bahwa segala sesuatu itu adalah sesuatu itu sendiri. Filsafat sendiri berasal dari dua kata yakni
‘’philos’’ dan ‘’sopia’’. Philos artinya cinta sedangkan Sophia artinya kebijaksanaan. Dalam bahasa Arab, kata filsafat diucapkan dengan kata falsafah. Karena filsafat artinya cinta kebijaksanaan, otomatis dalam bahasa Arab dikatakan dengan hikmah, yang artinya sama yaitu kebijaksanaan.
b) Hukum Islam dibagi pada tiga masalah, yakni masalah akidah, ibadah, muamalah.
c) Al-Quran merupakan kitab yang sempurna, perspektif filsafat hukum Islam perlu dimulai dari pandangan dan pemahaman mengenai wujud mutlak Dzat
d) Hukum Islam tidak membenarkan upaya diskriminatif antara kaum borjuis dan proleter. Semua manusia bergantung kepada amal dan perbuatannya.


Komentar
Posting Komentar